Sabtu, 16 Juni 2012

PEMBERITAHUAN TENTANG IJIN INSIDENTIL

PEMBERITAHUAN TENTANG IJIN INSIDENTIL DI WILAYAH KABUPATEN PACITAN

     Bahwasannya mulai per-JUNI 2012 ini penerbitan Ijin Insidentil /Penyimpangan Trayek bagi masyarakat transportasi di wilayah Kabupaten Pacitan yang akan melakukan perjalanan keluar kabupaten/propinsi bisa di lakukan kembali oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika ( DISHUBKOMINFO ) KABUPATEN PACITAN.

     Dalam pelaksanaan pelayanan untuk Ijin Insidentil/penyimpangan trayek tsb. bagi Pengusaha  Transportasi yang membutuhkannya harus melengkapi beberapa persyaratan standar, a.l :

          1. Mengisi Formulir Pendaftaran.

          2. Melampirkan a.l. : a. Fotocopy KTP .(yang masih berlaku)

                                               b. Fotocopy KPS .(yang masih hidup/berlaku)

                                               c. Fotocopy Buku Uji/Kir . (yang masih hidup/berlaku)

                                               d. Fotocopy STNK.(yang masih berlaku)

          3. Membayar Biaya Administrasi yang besarannya tergantung banyaknya tempat duduk

              pada kendaraan yang di mintakan Ijin Insidentilnya.

     Untuk hal waktu Pelayanan, dalam hal ini DISHUBKOMINFO KAB.PACITAN melayani

selama 24 jam/nonstop dengan catatan : 

      1. Untuk Waktu Jam Kerja Pelayanan di lakukan di Kantor DISHUBKOMINFO 

            KABUPATEN PACITAN, jl. WR. Supratman no.22 Pacitan 63514

             Telp/Fax. (0357) 882006

      2. Untuk Waktu di Luar Jam Kerja/ Hari Libur pelayanan di pusatkan di Pos TPR 

           TERMINAL BUS PACITAN, Jl. Gatot Subroto Pacitan

Di tulis By: Warta Terminal Pacitan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar